Terungkap, Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Dibayar 100 Persen
Fokusmedan.com : Pemerintah akan kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Guru dan Dosen. Namun, besaran nilai THR maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh.
Menteri Keuangan Sri Wahyuni Indrawati menyampaikan, perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara.
Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.
“Untuk menangani inflasi yang cenderung ketat maka kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ucapnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.
“Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin,” jelasnya.
Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.
Sri Mulyani menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 Idulfitri. Sementara pemberian gaji ke-13 bagi ASN maupun PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.
Dia berharap, pencairan THR Idulfitri ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, adanya dorongan terhadap daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebaran. “THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat,” pungkasnya.(yaya)