02/05/2024 4:23
FOKUS MEDAN

Ketua Ombudsman Sumut Soroti Buruknya Pelayanan Aplikasi SIPP PN Medan

Fokusmedan.com : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak berperkara di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan.

Fungsi SIPP ini adalah sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Namun, disayangkan aplikasi SIPP di Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak berfungsi dengan baik sehingga sejumlah perkara banyak yang belum diperbarui (update).

Terkait kondisi tersebut, Ketua Ombudsman perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (28/3/2023) angkat bicara dan meminta agar aplikasi tersebut diperbaiki.

“Aplikasi itu kan menggunakan operasional yang besar, tapi tidak ada manfaatnya, untuk apa,” ketusnya.

Ia menilai, akibat SIPP tidak berfungsi dengan baik, maka pelayanan publik di PN Medan tentu menjadi tidak baik.

“Itu namanya membohongi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi wartawan lewat Wa terkait haal ini tidak membalas.(luz)