Bule Polandia yang Dirikan Tenda saat Nyepi di Bali Dideportasi
Fokusmedan.com : Pasangan warga negara (WN) Polandia, Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25), yang ribut dengan pecalang karena mendirikan tenda di Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3), langsung ditindak pihak Imigrasi. Keduanya akan dideportasi ke negara asalnya Sabtu (24/3) besok.
“Dua orang WNA ini diduga mengganggu ketertiban umum dan tidak menaati peraturan Perundangan-undangan pada saat Hari Raya Nyepi,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anak Agung Bagus Narayana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (24/3) sore.
Ia menyebutkan, kedua WNA ini akan diberangkatkan sekitar pukul 09.55 Wita melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya pukul 17.05 WIB, mereka diterbangkan menuju Polandia.
Sepasang bule ini, masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal Visa On Arrival (VoA) tanggal 28 Februari 2023 dan berlaku sampai tanggal 29 Maret 2023. Mereka masuk melalui Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau dan langsung menuju Pulau Bali.
Kedua bule itu merupakan pasangan backpacker yang sengaja mendirikan tenda untuk menghemat biaya selama di Pulau Dewata. Padahal keduanya mengaku telah mengetahui aturan saat Hari Raya Nyepi di Bali.
Kedua bule itu diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Jadi dikenakan tindakan administratif keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian,” ujarnya.
Seperti diberitakan, sepasang warga negara asing (WNA) asal Polandia viral nekat mendirikan tenda di Pantai Purnama, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3). Mereka diamankan Polsek Sukawati setelah sempat bersitegang dengan pecalang.(yaya)