Sidang Praperadilan Rudini Oei Masuk Agenda Pembuktian dan Saksi Fakta Termohon

Sidang Praperadilan Rudini Oei Pengadilan Negeri Jambi. Ist

Fokusmedan.com : Sidang praperadilan penetapan status tersangka Rudini Oei masih berlangsung Kamis, 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak Termohon. Satrio Handoko selaku pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara
pidana penyerobotan lahan hadir menjadi satu-satunya saksi yang dihadirkan oleh Polda Jambi.

Dalam keterangannya, Satrio menyampaikan proses sejak awal laporan, penyelidikan, hingga tahap penyidikan. Menurut Satrio, penetapan tersangka yang dilakukan telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara untuk menerima masukan terhadap hal tersebut.

Kuasa hukum Pemohon Praperadilan, Bunga Meisa Rouly Siagian menyatakan, saksi menyampaikan bahwa bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka tapi tidak bisa menjelaskan apa saja bukti yang mengarahkan kepada pemenuhan unsur pidananya. Malahan disampaikan setelah ditelusuri ada tindak pidana lain.

“Kalau begitu, saya bisa saja laporkan penipuan tapi saksinya gak ada kaitannya ya. Yang penting 2 bukti ada. Ini jelas aneh sekali,” ujarnya.

Bunga juga menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang dihadirkan sebagai bukti tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dari
saudari Tati selaku Pelapor.

“Saat kami tanyakan, saksi Satrio tidak mengetahui adanya masalah sengketa perdata yang masih berlangsung akibat adanya selisih luas perbedaan antara Berita Acara Eksekusi dengan Peta Eksekusi yang berujung pada dikeluarkannya SK Kakanwil yang membatalkan Sertifikat 98. Ini kan sedang diuji, masih diproses, mestinya tidak bisa ada proses pidananya, namun dilain hal juga saksi pada
saat ditanyakan isi putusan yang amar putusannya dalam kasus yg dimaksud juga ragu-ragu dalam menjawab, sehingga hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut memperjelas maksud dari saudara saksi putusan mana yang menyatakan SHM 98 tersebut berkekuatan hukum sehingga kesaksian saksi berujung dengan informasi yang berbeda apakah tahap PN atau PK?,” tegas kuasa hukum pemohon Ricka Kartika Barus.

“Menjadi sangat jelas pada saat saksi ditanyakan oleh Kuasa Hukum mengenai apakah pernah melihat satu bundel berkas Berita Acara Eksekusi dan Penetapan eksekusi dan Peta Situasi pada saat proses penyidikan yang dimintakan langsung kepada Pak Rudini, Handoko juga dalam fakta persidangan tersebut berakhir tanya jawab juga akhirnya berinteraksi langsung dengan bapak Rudini Oei, dan jawaban saksi tidak mengetahui itu berkas apa,” jelas Ricka. (ram)