10/10/2024 9:31
EKONOMI & BISNIS

Jamin Pasokan dan Harga Pangan di Ramadhan, Satgas Pangan Gelar Gebyar Pasar Murah

Rapat Satgas Pangan Kota Medan, Jumat (10/3). Ist

Fokusmedan.com : Satuan Tugas (Satga) Pangan Kota Medan berupaya menjamin pasokan dan stabilitas harga bahan pangan pokok terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 2023. Salah satunya dengan menggelar Gebyar Pangan Murah.

Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Agus Suryono mengungkapkan, akan dilaksanakan Gebyar Pangan Murah di empat titik di Kota Medan. Menurut Agus, hal ini merupakan aksi nyata tim Satgas Pangan untuk membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhan pangan menjelang Ramadhan.

“Dua hal utama yang harus kita lakukan saat ini, pertama kendalikan inflasi, kedua lakukan aksi sosial yang nyata ke masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah. Ini dapat dilakukan melalui gebyar pangan murah,” ujar Agus disela rapat Satgas Pangan Kota Medan, kemarin.

Ia meminta sejumlah distributor bahan pangan terutama beras, gula, telur dan minyak goreng untuk berpartisipasi dalam gebyar pangan murah tersebut.

Para produsen dan distributor antara lain PT Musim Mas, PT Medan Gula Nusantara, PT Sabang Jaya Lestari dan PT Hamparan Proteindo Utama menyatakan bahwa ketersediaan di Gudang mereka cukup hingga Idul Fitri. Mereka bersedia untuk ikut serta dalam pelaksanaan gebyar pangan murah guna membantu masyarakat.

Pertemuan ini juga diwarnai dengan aksi penyampaian keluh kesah oleh para pedagang. Seorang pedagang di Kota Medan mengungkapkan bahwa dirinya kesulitan untuk memperoleh beras medium dari Bulog. Ia mengaku sudah melakukan pemesanan, namun pihak Bulog yang dihubungi memintanya untuk membeli beras medium sekaligus beras premium, tidak bisa hanya beras medium saja.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengingatkan, para pelaku usaha baik swasta maupun BUMN/BUMD untuk tidak melakukan praktek tying (penjualan bersyarat) karena berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.

“Dalam hukum persaingan usaha, praktek tying ini dilarang. Misalnya pembeli mau beli beras medium namun diwajibkan membeli beras premium juga, itu tidak diperbolehkan,” tegas Ridho.

Keluh kesah dari pedagang tersebut diklarifikasi oleh perwakilan Bulog. Dijelaskannya, pedagang yang bersangkutan memesan beras bulog medium kepada sales beras premium sehingga sales beras premium tersebut merekomendasikan untuk membeli beras premium. Menurutnya pembelian beras medium tetap diperbolehkan dengan memesan kepada sales beras medium. (ng)