15/10/2024 10:05
NASIONAL

Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Terhadap Rudini Oei Mendapat Kriminalisasi

Kartika dan Rouly Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum dari Rudini Oei beri keterangan. Ist

Fokusmedan.com : Kartika dan Rouly Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum dari Rudini Oei yang mendapatkan kriminalisasi atas penetapan tersangkanya menjalani sidang I (Pertama) Praperadilan di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, Sidang Praperadilan ini teregister dengan nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN JMB di Pengadilan Negeri Jambi.

Diketahui sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/32.A/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, 27 Februari 2023, saudara Rudini Oei ditetapkan sebagai
Tersangka dalam hal Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 389 KUHPidana.

Pada kesempatan sidang I ini, Kartika dan Rouly Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum dari Rudini Oei menyatakan secara tegas bahwa penetapan tersangka terhadap Saudara Rudini Oei jelas
tidak sah.

Pertama, pada faktanya kasus penyerobotan tanah ini masih berproses di upaya hukum perdata. Kedua, di sisi lain saudara Rudini Oei adalah pemilik Sah dari Tanah yang disengketakan karena masih memiliki Sertifikat Hak Milik. Ketiga, Rudini Oei selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya atas tanah dimaksud.

Salah satu Tim Kuasa Hukum, Bunga Meisa Rouly Siagian mengatakan, penetapan tersangka Rudini Oei sangat jauh dari rasa keadilan. Karena bagaimanapun penetapan tersangka dari Kepolisian Daerah Polda Jambi sangat tidak beralasan.

“Kita tahu bahwa Sengketa ini masih berproses di ranah Upaya Hukum Perdata, sehingga seharusnya apabila kita benar-benar memahami peraturan perundangan, hal ini sebenarnya tidak dapat terjadi begitu saja. Ini jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak Klien Kami melalui proses upaya hukum yang ada,” ujarnya, Senin (13/3/2023).

Pada persidangan yang ada, Kepolisian Daerah Jambi selaku Termohon terlihat menghadiri
persidangan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Tim Kuasa Hukum, Ricka Kartika Barus mengatakan, selaku tim kuasa hukum percaya
kebenaran akan dapat dilihat apabila kita menggunakan hati dan pikiran yang jernih dan objektif.

“Kita lihat saja kedepan seperti apa, yang jelas hingga sampai saat ini, belum ada Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain di atas tanah milik klien kami, belum ada penerbitan sertifikat baru terhadap sertifikat tersebut sehingga sampai saat ini tanah tersebut masih atas nama klien kami, sehingga jelas Klien Kami menguasai tanah tersebut secara fisik dan yuridis dengan sah,” pungkasnya. (ram)