Rujukan Sistem Perobatan Hindari Rumah Sakit Jadi Puskesmas Raksasa

Fokusmedan.com : Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) tidak bisa dilakukan secara sembarang.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap.

“Terlebih rujukan dalam sistem perobatan itu sudah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes),” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

Dengan begitu, lanjutnya, rumah sakit tidak menjadi Puskemas raksasa. Terlebih lagi, peserta JKN ini sudah 90 persen dari jumlah penduduk dan jika tidak diatur, pasien dipastikan membludak.

Oleh karena itu, terang dia, mekanisme rujukan itu harus sesuai dengan indikasi medis. Di mana harus ada penyakit yang harus tuntas di FKTP atau memang harus mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

“Kecuali emergency, itu boleh langsung dibawa ke rumah sakit,” pungkasnya.(riz)