15/10/2024 23:20
NASIONAL

Pemilik Tambang Ilegal di Aceh Besar Ditangkap, Ekskavator Disita

Fokusmedan.com : Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap pria inisial MH (59) karena diduga sebagai pemilik tambang galian C ilegal di Gampong Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. Satu unit alat berat ekskavator turut diamankan polisiĀ di lokasi.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (23/2) kemarin, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy, Jumat (24/2).

Dia menyebut pemilik tambang dan barang bukti satu alat berat jenis Hitachi telah dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Winardy, keberadaan galian C tanah uruk ilegal itu telah meresahkan warga setempat yang sangat berpotensi merusak lingkungan.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum demi menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” ujarnya.(yaya)