10/10/2024 8:02
SUMUT

Oknum Polisi Polda Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara

Fokusmedan.com : Seorang oknum polisi berinisial AH dituntut hukuman dua tahun penjara atas penggelapan mobil rental dalam sidang secara online.

“Menuntut terdakwa Andi Harianto dengan pidana selama 2 tahun penjara,” sebutĀ Jaksa penuntut umum (JPU) Frianta Felix Ginting diĀ Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/2023).

Terdakwa yang bertugas di Polda Sumut ini, lanjutnya, terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Usai dituntut, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Saya masih ada tanggungan yang mulia, anak masih sekolah. Saya memohon kepada majelis agar mengurangi tuntutan itu,” harap AH.

Menanggapi permohonan terdakwa, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dikutip dari surat dakwaan JPU, AH yang menjabat Kaur Keuangan Biddokkes Polda Sumut ini pada (21/10/2022) menelepon Indah Pratiwi selaku saksi korban untuk merental mobil jenis Innova selama 1 minggu untuk kegiatan supervisi Biddokkes.

Kemudian terdakwa meminta tambahan waktu lagi. Singkat cerita, terdakwa menyuruh korban ke Polda Sumut untuk menerangkan bahwasanya terdakwa telah menggadai mobil tersebut senilai Rp 40 juta.(luz)