Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?
Fokusmedan.com : Rapat koordinasi pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher right platform digital berlangsung ricuh.
Kegiatan yang dihadiri oleh anggota Dewan Pers, para wakil konstituen Dewan Pers, unsur perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam), serta wakil Sekretariat Negara pada 15 Pebuari lalu terpaksa dihentikan untuk ditunda.
Selaku pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada mengatakan, konsep publisher right platform digital sebenarnya belum pernah dibahas secara tuntas di masyarakat pers, dan masih cenderung menjadi pemikiran personal.
Anehnya, draft konsep publisher right platform digital itu tiba-tiba disodorkan ke pemerintah oleh beberapa personal Dewan Pers periode lalu.
“Meski telah ditandatangani Ketua Dewan Pers saat itu, M. Nuh, namun beberapa anggota Dewan Pers mengaku konsep itu belum disahkan dalam rapat pleno. Detailnya belum dibahas,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, saat injure time peralihan dari anggota Dewan Pers lama ke Dewan Pers baru, draf itu tiba-tiba sudah “disorong” ke pemerintah sebagai gagasan Dewan Pers.
“Secara personal, sudah sejak awal saya menegaskan untuk berhati-hati menerapkan draf konsep publisher right platform digital tersebut,” ujar Wina.
Belakangan, lanjutnya, tegas menolak draf publisher right platform digital itu dan menganjurkan kepada para wartawan senior untuk menolak konsep ini diatur dan ditetapkan oleh pemerinah khususnya melalui Perpers.