09/10/2024 19:25
NASIONAL

Pemerintah Indonesia Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

Ilustrasi Haji. Getty Images

Fokusmedan.com : Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah resmi disepakati sebesar Rp49.812.700,26.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menag Yaqut dan Komisi VIII DPR pun sepakat dengan penurunan biaya haji jadi Rp49.812.700,26.

“Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M,” kata Yaqut dikutip dari laman detik, Kamis (16/2/2023).

Kemudian, di sesi setelah tanggapan fraksi-fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta tanggapan dari tiap fraksi di parlemen. Setelah itu, Kahfi selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuan terkait biaya haji 2023 kepada para peserta rapat. Rapat itu satu suara menyetujui.

“Saya sahkan secara resmi BPIH tahun 2023,” kata Kahfi seraya mengetuk palu.

Angka biaya haji yang ditanggung jemaah ini merupakan 55,3% dari total biaya haji sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, nilai manfaatnya sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%.

Dengan demikian, total nilai manfaat yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp90.050.637,26.

Menag Yaqut sebelumnya mengusulkan biaya haji tahun 2023 per jemaah sebesar Rp 69 juta.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) bulan lalu.

Ia menegaskan, dari BPIH sebesar Rp 98,8 juta, yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta. (ram)