Kementerian Keuangan Alokasikan Rp3,4 Triliun untuk DBH Sawit di Sumut
Fokusmedan.com : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berharap alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2023 bisa lebih besar lagi. Terutama untuk daerah yang besar produksi sawit dan dampak negatifnya.
Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan Rp 3,4 triliun untuk DBH dari sektor perkebunan sawit di APBN 2023. Ini kemudian dibagi kepada daerah-daerah penghasil sawit dan juga daerah tetangga yang terkena dampak industri sawit.
Nilai cukai ekspor sawit Sumut sendiri, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael P Sinaga, dari tahun 2017 hingga 2022 sebesar Rp6,7 triliun, sedangkan untuk ekspornya Rp64 triliun. Dia berharap alokasi yang sudah disusun Kementerian Keuangan masih bisa tumbuh dan berkembang
“Mudah-mudahan slot ini tumbuh dan berkembang, dihitung kembali berapa persen sebenarnya yang akan dibagikan ke daerah,” kata Kepala BKAD Sumut Ismael P Sinaga, saat Seminar DBH Perkebunan dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Rabu (8/2).
Saat ini, Kementerian Keuangan RI sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menentukan besaran DBH perkebunan sawit kepada masing-masing daerah penerima. Ismael berharap bisa selesai sebelum bulan Juli.
“Kita sangat berharap selesai sebelum bulan Juli, sebelum P-APBD, sehingga bisa dicantumkan pemerintah daerah pada saat pembahasan di DPRD, jadi kita bisa pengalokasiannya lebih efektif dan efisien,” terang Ismael.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, akan terus mengawal proses RPP DBH Perkebunan Sawit. Memastikan perjuangannya bersama rekan-rekannya untuk memasukkan DBH perkebunan sawit benar-benar terlaksana.
“Perjuangan kita Komisi XI beserta pemerintah daerah bukan mudah, berkali-kali pemerintah (pusat) tidak memasukkan spesifik sawit di DBH dan sekarang alokasinya juga sudah jelas Rp3,4 triliun, kita akan terus kawal termasuk RPP nya,” kata Gus Irawan Pasaribu.
Kepala Subdirektorat DBH, Direktorat DTU Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri mengatakan sesuai UU Nomor 1/2022 DBH akan diberikan kepada daerah (provinsi dan kabupaten/kota) penghasil dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil. Penggunaan DBH sawit juga diarahkan untuk dukungan infrastruktur jalan yang mendukung industri sawit.
“DBH dialokasikan utamanya untuk infrastruktur jalan pendukung industri sawit dan pengalokasiannya ke daerah akan dilakukan setelah RPP DBH selesai,” kata Marian Dyah Savitri, yang hadir secara virtual pada kegiatan ini.(ram)