Pemko Medan Terus Tingkatkan Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Fokusmedan.com : Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak tahun 2019 telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Setelah terbitnya Inpres No.2 Tahun 2021, Pemko Medan menjalin ikatan kerjasama dengan BP Jamsostek untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Kota Medan.
“Hal ini sebagai payung hukum untuk setiap OPD dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana contoh Perjanjian Kerjasama Dinas Sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan Penerima Bantuan Iuran,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat Wawancara dan Penilaian Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022 Provinsi Sumut di Command Center Balai Kota Medan, Rabu (25/1).
Selanjutnya, Bobby juga menjelaskab data coverage kepesertaan yang telah terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan. Untuk Non ASN dan Kepling, jelasnya, telah terdaftar sejak Januari 2014. Artinya, jauh sebelum adanya Perda dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan coverage program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Medan, khususnya Non ASN yang bekerja di Pemko Medan. Sebagai bentuk implementasi Inpres No.2 Tahun 2021, Pemko Medan tahun 2022 telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di antaranya marbot masjid, guru mengaji, guru sekolah Minggu dan lainnya sebanyak 11.797 tenaga kerja dengan nilai iuran Rp2,3 miliar setahun dan ini sustain terlindungi sampai tahun 2023,” jelas Bobby.
Ia menambahkan, terhitung Januari 2022, iuran Non ASN dibayarkan langsung oleh BPKAD kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembayaran iuran menjadi lebih pasti dan tepat waktu. Sebagai bentuk kepatuhan, ungkapnya, Pemko Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sinkronisasi data peserta, pembinaan dan pelatihan perusahaan, kunjungan bersama dan pemanggilan perusahaan yang tidak patuh.
Selain itu, tambahnya, Pemko Medan juga telah meluncurkan aplikasi SIDUTA guna memastikan perlindungan sosial kepada pekerja. Selain dapat dapat memudahkan para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu, jelasnya, aplikasi SIDUTA juga sebagai akses media informasi mengenai dunia pekerjaan dan berbagai macam pelatihan yang ada di Kota Medan, sekaligus memberi kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan.
“Secara pembinaan, kami aktif melakukan sosialisasi bersama dan penyerahan simbolis klaim, sehingga mengetahui manfaat dan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut,” paparnya didampingi Kepala Disnaker Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Kabag Prokopim Viza Fandhana serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan.
Dalam meningkatkan coverage kepesertaan di tahun 2023, kata Bobby Nasution, Pemko Medan mengalokasikan perlindungan kepada 15.000 pekerja rentan. Disamping itu, imbuhnya, melakukan revisi Perda dan penerbitan Instruksi Walikota guna penguatan pelaksanaan Jaminan Sosial pada sektor formal dan informal.
Kemudian, pembentukan tim kelurahan bersama para Kepling guna memastikan para pelaku usaha dan para pekerja mengetahui dan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Telah dilakukan sosialisasi di 11 kecamatan dengan menghadirkan para lurah dan kepling sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dalam rangka optimalisasi kepesertaan, kami juga menggandeng BUMN, BUMD dan swasta untuk berperan aktif melalui CSR untuk perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan belum tercover di Kota Medan. Kami juga akan membentuk tim kepatuhan melalui integrasi sistem melalui platform digital SIDUTA guna percepatan informasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Bobby juga berpesan kepada Disnaker Kota Medan untuk terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan karena ini merupakan program yang sangat bagus, sebab para pekerja khususnya pekerja rentan bisa terlindungi.
“Ke depannya saya juga minta agar Disnaker bekerjasama dengan dinas terkait sehingga para supir angkutan umum serta pelaku UMKM yang tergabung dalam E-Katalog Pemko Medan, juga dapat bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya. (Rio)