09/10/2024 19:36
EKONOMI & BISNIS

Perkuat Kinerja Perbankan dan Industri Asuransi, OJK Terbitkan 2 Peraturan Baru

Perkuat kinerja Perbankan dan Industri Asuransi, OJK terbitkan 2 peraturan baru. Ist

Fokusmedan.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneribtkan dua peraturan baru, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan POJK Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022 lalu.

“POJK Nomor 27 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan dengan standar internasional Basel III reforms,” kata Darmansyah melalui keterangan tertulis dikutip, Kamis (12/1/2023).

Penyesuaian dengan standar Basel III reform tersebut antara lain berupa pemberlakukan kewajiban perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024.

Selain itu, Darmansyah melanjutkan, POJK Nomor 27 juga menuntut bank untuk menerapkan standar internasional “capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Tujuannya untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan.

“Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” kata Darmansyah.

Sementara itu, pokok-pokok pengaturan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2022, antara lain berupa pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, kewajiban perusahaan asuransi memastikan tenaga ahli agar melaksanakan tugas dna tanggung jawabnya, kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking). Kemudian, kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Darmansyah berujar, percepatan penggunaan teknologi digital dapat berdampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko. Karena itu, POJK tersebut juga memuat pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Dia berharap penerbitan POJK Nomor 28 ini dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Selain itu juga kami harap dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan,” pungkasnya. (ng)