Raksahum Demo DPRD dan Kantor Kemenkum Sumut, Desak Kasus Interpelasi Gatot Dituntaskan !

Koordinator aksi Boy dari Raksahum menggelar unjuk rasa di depan DPRD Sumut.
Fokusmedan.com : Pengunjuk rasa yang tergabung pada Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (Raksahum) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kamis (24/11/2022).
“Unjuk rasa ini kami gelar di DPRD Sumut sebagai upaya kami untuk mengingatkan KPK agar menindak tegas terkait kasus interplasi Gatot Pujo Nugroho atau ketuk palu LPJ dan APBD 2012 sampai 2014,” terang Kordinator Lapangan Raksahum, Ahmad Rivai yang ajaran disapa Boy kepada wartawan.
Ia dan para pengunjuk rasa lainnya menegaskan agar menangkap semua eks anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 pengusaha dan pejabat terkait.
“Kami minta KPK jangan tebang pilih, tangkap itu baik mengumpulkan, pemberi, penerima dan mengembalikan uang korupsi itu,” ucap Boy dengan lantang.
Sementara Johan Merdeka menambahkan, sampai saat ini baru 64 orang yang dinyatakan KPK bersalah dan sudah vonis. Sementara untuk 36 orang lagi kata Boy masih berkeliaran bebas tanpa tersentuh hukum sama sekali oleh KPK.
“Walaupun 9 sudah meninggal dunia, sehingga tinggal 27 orang lagi yang belum ditangkap dan dipenjara. Selain itu, KPK juga belum menyentuh sama sekali orang yang telah memberi uang dan sejumlah pengusaha yang pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK,” ucap Johan.
Untuk itu, Johan dan rekan-rekan meminta KPK tegakkan keadilan dan supremasi. Tuntaskan segera kasus interplasi Gatot Pujo Nugroho.
“Tangkap dan penjarakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 yang terlibat dan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Humas DPRDSU Muhammad Sofyan akan memberikan laporan ini kepada pihak DPRD Sumut.
“Saya akan sampaikan aspirasi para aksi. Untuk saat ini, anggota dewan sedang melaksanakan reses,” ucapnya.
Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi kemudian bergerak ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut di Jalan Putri Hijau Medan.
“Ada apa dengan Kanwil Menkumham dan Lapas Tanjung Gusta yang telah membebaskan terpidana yang belum habis vonisnya,” tukas Johan Merdeka.