30/04/2024 13:53
NASIONAL

Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Polri Tak Dijerat UU Keolahragaan, Ini Alasannya

Fokusmedan.com : Polri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan kelalaian dalam Tragedi Kanjuruhan, tiga di antaranya personel kepolisian. Namun, pasal yang disangkakan kepada mereka memiliki perbedaan dengan tiga tersangka dari warga sipil.

Perbedaan terkait penerapan pasal Undang-Undang Keolahragaan. Tiga tersangka dari warga sipil, yakni Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; dikenakan dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka dari anggota Polri, yakni: Kabagops Polres  Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau luka berat. Mereka tidak dikenakan Pasal 52 UU Keolahragaan.

Menanggapi pertanyaan terkait perbedaan ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa perbedaan pasal ini karena menyangkut bidang dan tugas yang berbeda.

“Kita kan memeriksa ada 11 saksi ahli, satu ahli di antaranya saksi ahli bidang olahraga. Kalau polisi kena karena kelalaiannya, dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” jelas Dedi saat dihubungi, Sabtu (29/10).

Didasarkan pada Tanggung Jawab

Sementara tiga tersangka yang merupakan pelaksana dalam pertandingan sepak bola dikenakan pasal UU Keolahragaan karena mereka bertanggung jawab pada sarana dan prasarana.

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya. Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan gak dibuat,” jelasnya.

Dedi menegaskan bahwa penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka didasarkan pada tanggung jawab masing-masing. Hal itu disampaikannya untuk menepis tudingan bahwa anggota kepolisian kebal hukum atas pasal UU Keolahragaan.

“Gak ada kaitannya. Kalau pas keolahragaan di Pasal 103 (tentang keolahragaan) nya dibaca itu karena memang kelalaiannya,” ujarnya.

Sekadar informasi, keenam tersangka kini telah ditahan di Mapolda Jawa Timur guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan. Mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur. “Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim,” ujarnya.(yaya)