23/04/2024 6:00
SUMUT

APTISI Sumut Minta RUU Sisdiknas 2022 Dibatalkan dan Tegas Menolak Lembaga Akreditasi Mandiri

Pengurus APTISI Sumut tolak RUU Sisdiknas tahun 2022. Ist

Fokusmedan.com : Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Sumatera Utara (Sumut) minta Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2022 dibatalkan. Pasalnya RUU tersebut dianggap menyebabkan profesi tenaga pendidikan (dosen) terdegradasi.

Ketua APTISI Sumut, Muhammad Isa Indrawan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya niatan dan keinginan Menteri Pendidikan untuk menghapus tiga undang-undang yaitu UU nomor 20 tahun tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, menjadi RUU SISDIKNAS perubahan tahun 2022.

“Ada bebapa poin yang dianggap tidak sesuai dan harus dibatalkan diantaranya, kedudukan dari pada tenaga pendidikan yang disamakan dengan ASN atau buruh,” ujarnya didampingi Sekretaris Sumut, Supriyanto, dan Bendahara, Siti Nurmawan Sinaga, Jumat (23/9/2022).

Kemudian, lanjutnya, akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), bahkan RUU itu dinilai juga tidak berpihak terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Muhammad Isa Indrawan melanjutkan, KIP yang dikuotakan untuk PTS memiliki waktu yang pendek dan berbarengan dengan PTN. Dengan demikian logisnya, maka calon mahasiswa akan tetap memilih Perguruan Tinggi Negeri (PTN ) untuk melanjutkan studinya.

Harapan terbesar APTISI Sumut, kata dia, kepada Presiden Jokowi harus memperhatikan pendidikan tinggi swasta ini dengan seksama. Dan juga, diharapkan Presiden menyediakan waktu untuk mendengar langsung persoalan pendidikan tinggi swasta ini dari Aptisi, agar PTS yang ada di Nusantara, khususnya Sumut mengimplementasikan pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat.

“Harapan kita, KIP ini lebih berpihak kepada swasta karena kemampuan finansial yang bervariatif dalam melanjutkan pendidikan bagi mahasiswa,” tegasnya.

Selai itu, untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN khusus mandiri diharapkan bisa proporsional. Lalu menyangkut akreditasi yang dialihkan ke LAM Perguruan Tinggi, jika sebelumnya biaya akreditasi di bawah tanggung jawab pemerintah dan gratis, sekarang akreditasi melalui LAM-PT harus membayar.

“Sekarang, kalau akan ikut akreditasi harus membayar sebesar Rp70 juta sampai Rp80 juta untuk satu prodi dan yang jadi masalah ini tidak pernah diaudit. Di sisi lain mahasiswa menurun, ditambah dengan 3 tahun terakhir Covid-19 menjadikan Perguruan Tinggi Swasta sulit sekali untuk memiliki kemampuan. Karenanya, APTISI ingin Lembaga Akreditas Mandiri dibatalkan,” tegasnya.

Ketua APTISI Sumut, Muhammad Isa Indrawan. Ist

Selanjutnya, tuntutan APTISI adalah menghapuskan ujian kompetensi karena yang banyak kena imbasnya adalah perguruan tinggi kesehatan.

“Sebelum mereka diwisuda harus uji kompetisi dulu, sementara uji kompetensi itu di luar tanggung jawab akademik. Dan akademik hanya sampai keluar ijazah setelah yudisium,” tuturnya.

Terkait berbagai tuntutan tersebut, lanjutnya seluruh pengurus APTISI se Indonesia akan turun ke Istana Presiden pada 27-29 September nanti.

“Sumut akan mengutus 20 orang pengurus berangkat ke Jakarta ikut demonstrasi. Untuk aksi di Medan sendiri, APTISI akan rapat dengar pendapat dengan DPRD Sumut,” ungkapnya.

Aksi ini, katanya lagi, karena APTISI Pusat sudah menyurati pak Mendikbud Ristek sebanyak 4 kali, tapi tidak pernah direspon untuk audiensi. Dan juga telah menyurati pak Presiden, tetap tidak ada respon. Pihak yang merespon adalah DPR RI Komisi X dan disampaikan RUU Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

“Kita tetap harus mewaspadai dan menjaga pada tahun 2023 yang akan datang, agar RUU ini tidak disusun ataupun diundangkan tanpa melibatkan APTISI dan stakeholder pendidikan tinggi lainnya. Harapan kita bersama, sebaiknya UU yang sudah ada tetaplah menjadi legal standing dalam menjalankan sistem pendidikan tinggi,” tandasnya. (ng)