Jaksa Agung Jelaskan Kerugian Negara Rp78 Triliun Akibat Kasus Korupsi Surya Darmadi
Fokusmedan.com : Ketua Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan soal penanganan kasus korupsiĀ yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Burhanuddin mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp78 triliun.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian dan keuangan negara senilai kurang lebih Rp78 triliun,” kata Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8).
Burhanuddin menjelaskan, hasil kerugian yang didapatkan oleh Kejagung berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” ujar dia.
2 dari 2 halaman
Berikut rincian kerugian negara terkait kasus korupsi Surya Darmadi:
1. Kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun kelapa sawit Rp 9.656.360.900.100;
2. Kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum dan tidak dilakukannya PNBP berupa komisi sumberdaya hutan dan dana reboisasi dan sewa kawasan senilai Rp 421.844.880.960;
3. Kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.(yaya)