10/09/2024 8:35
FOKUS MEDAN

96 Hari Tertahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Segera Berlayar

Kapal Feeder MV Mathu Bhum segera berlayar. Ist

Fokusmedan.com : Pasca tertahannya kapal Feeder MV Mathu Bhum di Pelabuhan Belawan sejak 4 Mei 2022, akhirnya Minggu, 7 Agustus 2022 atau sekitar 96 hari, kapal ini akan segera diberangkatkan. Ditahannya kapal ini semula diduga mengangkut minyak goreng yang dilarang sementara ekspornya.

Sejak awal hingga kapal dibebaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan barang yang dimuat dalam kapal tersebut Pada akhirnya penyidik TNI AL mendapatkan adanya dua ABK tidak memiliki Buku Pelaut sehingga disebut tidak laik laut.

Barang yang dimuat dalam kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran karena nakhoda didakwa melakukan tindak pidana karena melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), melanggar Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf c UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketua Dewan pemakai jasa angkutan Indonesia (Depalindo), Toto Dirgantoro dan DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menyambut baik Mathu Bhum segera berlayar.

Ketua DPP Apindo Sumut, Haposan Siallagan mengatakan, karena banyaknya barang yang mengalami penurunan kualitas dan adanya pembatalan kontrak, besar keinginan eksportir agar kapal disandarkan kembali ke pelabuhan setelah itu melanjutkan pelayarannya. Keinginan eksportir ini sebelumnya telah disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden pada 14 Juli 2022.

“Pasca JPU membacakan dakwaannya pada 1 Agustus, pada 2 Agustus di kantor Apindo Sumut diadakan rapat koordinasi para stakeholders, diantaranya perwakilan dari eksportir, Booking Party Kapal, Freight Forwader, Kantor Bea dan Cukai Belawan, Polda Sumut, Polres Belawan,” ujarnya, Minggu (7/8/2022).

Ia melanjutkan, eksportir sepakat untuk meminta barang diturunkan (batal ekspor), barang diturunkan (periksa mutu sebelum lanjut ekspor), dan barang dilanjutkan ekspor.

“Sekitar 44% eksportir membatalkan ekspornya, 55% melanjutkan ekspor dengan kondisi kontainer dan muatan yang sama. Sedangkan sisanya akan melakukan pemeriksaan mutu terlebih dahulu karena diduga adanya penurunan mutu sehingga tidak layak ekspor,” tambahnya.

Dalam putusannya Majelis hakim pada 4 Agustus mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer dan pidana denda sebesar Rp200 juta terhdap terdakwa. Kasus tertahannya barang ekspor ini sudah jadi isu nasional dan terus dipantau oleh Kantor Staf Presiden, maka proses kelanjutan ekspor melalui perlakuan khusus dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan untuk memberikan kesempatan barang yang tidak lagi layak ekspor diturunkan.

Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah mennyampaikan bahwa 17 kontainer produk karet yang sebelumnya ikut tertahan memilih untuk melanjutkan ekspornya.

“Jika semuanya berjalan lancar maka, diperkirakan setidaknya Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB siang berlayar menuju transhipment port di Port Klang,” pungkasnya.(ng)