Tak Hanya Wisatawan Domestik, Turis Asing Wajib Vaksin Booster Masuk ke Indonesia
Fokusmedan.com : Pemerintah mencantumkan vaksin booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin berpergian antar kota/antar pulau/antar provinsi per 17 Juli 2022 mendatang.
Bukan hanya untuk pelaku perjalanan dalam negeri saja (PPDN), kewajiban vaksin Covid-19 dosis ketiga pun harus dipenuhi turis asing yang hendak berkunjung ke Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyatakan, segenap warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia pun wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jadi pada prinsipnya kalau untuk PPLN tidak ada pembedaan asal negara. Semua diberlakukan sama. Kalau untuk yang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia, syarat utamanya harus sudah vaksin lengkap,” ungkapnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7).
Pemenuhan syarat tersebut juga bakal dilakukan pengecekan di pintu masuk kedatangan (entry point), baik itu di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas negara.
“Tetapi kalau pelaku perjalanan luar negeri itu melakukan perjalanan di dalam negeri, antar kota, dia harus mengikuti ketentuan dalam negeri,” ujar Adita.
Bagaimana Kalau Belum Vaksin Booster?
“Jadi dia harus booster. Kalau belum booster nanti dia tetap harus mengikuti tes antigen, PCR sesuai status vaksinnya,” tegas dia.
Adita menekankan, pemerintah tak ingin pilih kasih antara wisatawan domestik maupun mancanegara. Semuanya wajib mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan, agar Indonesia tidak kembali terserang masa pandemi Covid-19 berkepanjangan.
“Jadi tidak ada pembedaan. Semuanya sama, yang dilakukan adalah bagaimana di bandara nanti dilakukan pemeriksaan ketat dan ketika melakukan perjalanan di dalam negeri, sekali lagi dilakukan penerapan ketentuan sesuai ketentuan perjalanan domestik,” serunya.(yaya)