17/04/2024 6:24
NASIONAL

Masuk Pusat Perbelanjaan di Bandung Wajib Vaksin Booster, Gerai Vaksinasi Disiapkan

Fokusmedan.com : Pemerintah Kota Bandung menetapkan aturan wajib vaksin booster bagi masyarakat yang hendak beraktivitas di pusat perbelanjaan. Untuk mengakomodir yang belum mendapat vaksin, mereka menyiapkan gerai yang mudah dijangkau.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung. Salah satu tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 subvarian baru BA.4 dan BA.5.

Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Sementara anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Realisasi Vaksinasi Booster

Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebelumnya menyampaikan mengenai target vaksinasi dosis ketiga bisa terealisasi mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022 mendatang.

Saat ini, angka realisasi vaksin booster berada di angka 35 persen. Dosis vaksin booster yang diperlukan untuk mencapai target akhir Agustus mendatang kurang lebih sebanyak 298 ribu dosis vaksin.

“Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan, sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di Kota Bandung,” harapnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung akan membuka gerai vaksinasi booster di mal-mal di Kota Bandung. Tempat tersebut dipilih sebagai opsi lain penyuntikan di pos yang sudah berjalan, seperti puskesmas.

“Saat ini sesuai jadwal dapat ke pos vaksinasi yang ada, sedang disusun juga untuk on the spot,” ujar Kepala Dinkes Kota Bandung Ahyani Raksanagara.

PHRI Dorong Sosialisasi

Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat berharap sosialisasi aturan mengenai kewajiban vaksin booster segera diperluas. Alasannya, informasi belum tersampaikan secara merata, khususnya bagi pelaku usaha pariwisata.

Ketua PHRI Jabar Herman Muhtar mengaku hanya tahu mengenai Kota Bandung berada di level satu. Padahal aturan wajib vaksin sangat baik untuk upaya pencegahan.

“Belum ada berita pengumuman pemerintah, Bandung PPKM level satu. Sosialisasi ke masyarakat minimal PHRI, asosiasi, tempat hiburan, supermarket itu disosialisasikan,” jelasnya.(yaya)