DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan jadi UU
Fokusmedan.com : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Pemasyarakatan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7). Seluruh fraksi di DPR akhirnya menyetujui RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang Pemasyarakatan dapat direstui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan, RUU Pemasyarakatan merupakan rancangan undang-undang yang tertunda pengesahannya pada tahun 2019 lalu.
Saat itu, RUU Pemasyarakatan tinggal disahkan dalam rapat paripurna, tetapi karena ada penolakan masyarakat akhirnya diputuskan untuk dilimpah tugaskan atau carry over kepada DPR periode berikutnya.
Pangeran mengatakan, RUU Pemasyarakatan diperlukan untuk menyelesaikan masalah di sistem Pemasyarakatan Indonesia. Salah satunya penjara yang kelebihan penghuni.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, berbagai kelemahan dan persoalan hukum yang masih dihadapi sistem Pemasyarakatan kita hingga saat ini, seperti tingginya angka kelebihan penghuni atau over crowded di hampir seluruh lembaga pemasyarakat dan rumah tahanan,” kata politikus PAN ini.
Selain itu, di Lapas juga mengalami masalah fasilitas dan sarana prasarana, peredaran barang ilegal dan sebagainya.
“Kurang layaknya fasilitas, sarana, dan prasarana, lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi untuk melakukan reorientasi sistem Pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan,” jelas Pangeran
“RUU tentang Pemasyarakatan ini dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut dan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam sistem peradilan pidana terpadu,” pungkasnya.(yaya)