02/11/2024 13:13
EKONOMI & BISNIS

Makin Marak, Masyarakat Diimbau Waspadai Investasi Bodong

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Ist

Fokusmedan.com : Investasi bodong masih marak di tengah-tengah masyarakat. Karenanya, Satgas Waspada Investasi kerap mengingatkan agar warga berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil yang menggiurkan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, ada banyak hal yang membuat masyarakat “terjebak” dengan investasi bodong. Beberapa diantaranya, tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah terkait tata cara peminjaman, aturan hukum, dan risiko yang dialami. Sehingga, mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun praktek memberatkan.

“Jika ingin berinvestasi, tidak asal ikut investasi sehingga terjebak investasi bodong. Sebaiknya, sebelum melakukan investasi masyarakat harus melakukan 2L yakni cek Legal dan Logis,” ujarnya saat Media Gathering Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5 Sumatera Bagian Utara, Kamis (16/6/2022).

Ia merinci, Legal maksudnya harus tahu status perizinannya sedangkan Logis apakah perusahaan ini memiliki imbal hasil yang wajar.

Menurut Tongam, saat ini terdapat ribuan investasi bodong yang mencakup pinjaman
online (pinjol),  dan unit usaha berkedok koperasi, perdagangan, dan travel umroh.

“Adapun yang memiliki izin sebanyak 102 pinjol, sehingga bisa dibayangkan begitu banyak yang ilegal yang melakukan praktek itu melalui penawaran di media sosial,” ungkap Tongam.

Tongam meminta masyarakat walau butuh uang, kita harus cerdas, fahami aturannya, pelajari apakah pinjolnya berbadan hukum. Dan satu lagi jangan meminjam uang untuk gali lubang tutup lubang.

Mengantisipasi investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK Regional 5 mendorong pihak terkait seperti Kominfo, Perbankan, dan Kepolisian untuk menguatkan fungsi pengawasan, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.

“Cek daftarnya di situs ojk.co.id. Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya,” tandasnya.(ng)