
Fokusmedan.com : Polrestabes Medan dan jajaran mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan meringkus 25 orang tersangka.
“Dari 16 lokasi kejadian Curanmor ada 25 orang tersangka yang kita tangkap. Ini merupakan pengungkapan kasus curanmor selama seminggu di bulan Mei 2022,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangan Senin (23/5/22) .
Modus para tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara mencuri kendaraan bermotor (Ranmor) di parkiran rumah, toko, dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah.
“Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk membeli narkotika,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menambahkan selain para tersangka, kita juga menyita barang bukti diantaranya kunci T, obeng, jam tangan, handphone, kunci pas, kikir, uang diduga hasil kejahatan, sepedamotor berbagai merk dan barang bukti lainnya.
Para tersangkanya semua laki-laki yakni Surya Darma Als Gebres, Mulyadi Als Unying, Sugandi Als Gandul, ketiganya warga Medan Sunggal.
Hendro Ricardo Situmeang (31) warga Medan Denai, Samuel Simarmata alias Kopral (25) warga Percut Seit
uan.
Agus Salim Als Abeh (46) warga Medan Denai, Rifky Saprinal (20), Aditya Pratama (24), dan M Fadly (20) ketiganya warga Percut Seituan.
R Als Dani (18) warga Kel. Tegal Rejo, Andri Gunawan Panggabean Alias Borju (35) warga Jalan Pelita VI Pasar II, dan Rudi (34) warga Medan barat.
Dedi Asrul Sani Tanjung (32) warga Medan Johor, Nurhidayat Simanjuntak (42) warga Medan Marelan, Hendri Sitorus als Andre (32) dan Prastiyo (39) kedua warga Medan Tembung.
M Chairil Iqbal Lubis als Iqbal (27), Dandi Ruslandi (21) dan Rlb (15) ketiganya warga Namorambe
Inisial AN warga Medan Tembung, Sud Als Acil (20) warga Sunggal Deli Serdang, Bangkit Mangatur Sembiring (50) warga Keramat Jati Jakarta Timur, Inisial J warga Jl. Muara Gg Bayur, Dusun Selambo.
Inisial AG warga Medan Selayang, dan terakhir Ageng Wahyu Irawan (21) warga Sunggal.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” kata Kompol Fathir akrab perwira ini disapa.
“Polrestabes Medan dan jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan, dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” ancamnya.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan, dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya.
“Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan, berikan informasi Kepada kami apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Keamanan merupakan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa.(Rio)
