Percepat Pertumbuhan Perusahaan Melalui Pasar Modal
Fokusmedan.com : Pasar modal kini menjadi tempat bagi perusahaan untuk mendapatkan akses permodalan dalam upaya kembangkan perusahaan.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara, M Pintor Nasution mengatakan, ada beberapa cara penambahan modal yang secara umum dilakukan untuk ekspansi usaha yang dapat dipertimbangkan oleh pengusaha. Yakni dengan melakukan tambahan setoran modal sendiri, dengan mengajak investor strategis melakukan penempatan modal atau dengan mengajak masyarakat berbagi kepemilikan perusahaan dengan pembelian saham perusahaan.
“Berbagi kepemilikan perusahaan dengan masyarakat ini dapat dilakukan melalui pasar modal Indonesia yaitu melalui mekanisme penawaran saham kepada publik ini dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO) atau go public. Proses go public dilanjutkan dengan proses pencatatan saham di BEI sehingga saham perusahaan dapat ditransaksikan di Pasar Sekunder,” ujarnya, Senin (23/5/2022).
Langkah go public saat ini menjadi alternatif yang semakin dipertimbangkan oleh para pemilik perusahaan di Indonesia. Hal ini tercermin dari tumbuhnya jumlah perusahaan tercatat di Indonesia. Saat ini per 18 Mei 2022 jumlah perusahaan yang sudah melantai di BEI yaitu 786 Perusahaan Tercatat saham. BEI selama empat tahun terakhir juga menjadi bursa dengan pencatatan saham tertinggi di ASEAN, pada tahun 2021 BEI mencatatkan 54 Perusahaan Tercatat saham.
Pintor melanjutkan, perusahaan memanfaatkan pasar modal untuk mengumpulkan dana masyarakat sebagai tambahan modal perusahaan yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha. Perusahaan go public juga memperoleh berbagai manfaat selain penambahan modal usaha yaitu diantaranya adanya insentif pajak dari pemerintah, peningkatan kinerja dan citra perusahaan, peningkatan profesionalisme & loyalitas karyawan, meningkatkan kemandirian perusahaan, mendapat mitra usaha strategis, serta peningkatan nilai perusahaan.
Untuk dapat mencatatkan efek berupa saham di BEI, perusahaan wajib memenuhi persyaratan di salah satu papan pencatatan BEI yang terdiri dari Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Akselerasi.
Menurutnya, persyaratan ditinjau melalui tiga aspek yaitu tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), Keuangan dan Akuntansi, serta Struktur Penawaran Umum.
Kemudian, lanjutnya, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh perusahaan dalam rangka IPO yaitu:
1. Persiapan internal perusahaan. Persiapan internal perusahaan dapat dipercepat dengan pembentukan tim IPO internal yang diperlukan untuk membantu perusahaan dalam mempersiapkan aspek keuangan, hukum, dan bisnis yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI.
2. Perusahaan selanjutnya menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI dan pernyataan pendaftaran kepada OJK dilengkapi dengan dokumen lampiran dan prospektus. Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham secara kolektif (scripless) kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sehingga ketika telah go public sahamnya dapat ditransaksikan secara scripless. BEI melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan dan akan memberikan persetujuan prinsip atas permohonan tersebut.
3. Penawaran umum saham kepada publik apabila perusahaan sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK. Masa penawaran umum saham kepada publik dilakukan selama 1 sampai dengan 5 hari kerja.
“BEI terus berupaya optimal untuk membantu perusahaan go public. Harapannya, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan berkelanjutan perusahaan dan terus bertumbuh secara optimal,” pungkasnya.(ng)