
Fokusmedan.com : Petugas Sat Narkoba Polres Binjai membekuk dua orang pengedar narkoba di Jalan Danau Tondano Lingkungan VIII Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Adapun kedua orang pengedar narkoba yang diamankan yakni AS (27) dan SP (43). Dari keduanya diamankan barang bukti empat paket sabu, dengan berat 7,23 gram.
“Keduanya ditangkap setelah menjual narkoba kepada personel kepolisian yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Junaidi kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).
Ia mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Binjai Timur.
Polisi selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan cara menyaru sebagai pembeli.
Di saat pelaku AS ingin menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang sudah menyamar, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Namun petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS, kemudian langsung dilakukan interogasi awal terhadap pelaku.
“Kemudian dianya mengakui narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 100 ribu paket serta memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial IN,” ujarnya.
Tim langsung menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sat narkoba sudah terlebih dahulu terendus oleh IN (DPO).
Terhadap tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Rio)
