20/04/2024 4:10
FOKUS MEDAN

Perampok Toko Emas Simpang Limun Divonis 11 Tahun

Fokusmedan.com: Tiga terpidana kasus perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun yakni Paul Jhon Alberto Sitorus, Prayogi dan Farel Ghifari Akbar mendapat ganjaran hukuman 11 tahun penjara. Sementara terpidana lainnya, Dian Rahmat diganjar tujuh tahun penjara.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menjelaskan, bahwa perkara perampokan di dua toko emas Simpang Limun telah berkekuatan hukum tetap alias Inkrah.

“Perkaranya sudah inkrah. JPU maupun penasihat hukumnya tidak melakukan upaya hukum banding,” jelasnya, Selasa (17/5/2022).

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing lewat persidangan secara virtual, 29 Maret 2022 lalu di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di dua toko emas Pasar Simpang Limun.

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.(diaz)