03/11/2024 20:52
FOKUS MEDAN

Polrestabes Medan Terapkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Ist-fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Satreskrim Polrestabes Medan kembali menerapkan restorative justice atas kasus penganiayaan yang dialami seorang mahasiswa bernama Abdul Latif (19) di kawasan Percut Sei Tuan.

Diketahui, akibat penganiayaan tersebut korban Abdul Latif mengalami luka di bagian wajahnya. Dalam kondisi berlumuran darah, korban lalu mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan.

Laporan korban tertuang dalam Nomor : LP / B / 1499 / V / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 Mei 2022.

Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan terjadi baku hantam antar korban dan terlapor.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan atas kasus ini pihaknya mengendapkan restorative justice dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

“Melakukan mediasi antara pelapor Abdul Latif dengan terlapor FP,” ujarnya, Sabtu (14/5/2022) malam.

Fathir mengatakan hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Dengan hasil diperoleh titik temunya dan hasil mediasi sepakatan berdamai antara pelapor dengan terlapor,” tukasnya.

Polrestabes Medan sebelumnya juga menerapkan restorative justice terkait dengan kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap jukir E-Parking di Medan.

Restorative Justice ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

 

(Rio)