Mayoritas Masyarakat Setuju Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Fokusmedan.com : Media Survei Indonesia (MSI) merilis hasil survei bahwa 92,9% masyarakat setuju dan mendukung langkah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dalam memperjuangkan dan mendesak pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait menyediakan vaksin halal dan menghentikan penggunaan vaksin haram untuk masyarakat Muslim.
Mayoritas responden (92,9%) setuju dan mendukung sikap YKMI. Hanya 0,4% yang tidak setuju dan tidak mendukung. Sisanya 6,7% tidak menjawab.
Menanggapi hal tersebut, Pembina YKMI KH Jamaluddin F Hasyim mengatakan banyaknya dukungan masyarakat terhadap arah gerak YKMI dalam memperjuangkan vaksin halal menunjukkan kepedulian masyarakat muslim terhadap perintah syariat agama untuk menerima dan mengonsumsi yang halal masih sangat tinggi, sehingga pemerintah harus segera merespon hal ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya tidak tergerus dan luntur.
“Kami meminta pemerintah jangan anggap remeh hal ini. Presiden Jokowi yang katanya mendukung Indonesia sebagai pusat halal dunia harus menunjukkan langkah konkretnya. Jangan sampai ketidakpatuhan terhadap Putusan MA ini menjadikan umat mengalami moral distrust kepada pemerintah” kata Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta, Sabtu (14/5).
Selain itu kata Jamaluddin mengutip data hasil survei sebanyak 38,2% masyarakat mengatakan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait penyediaan vaksin halal. Kemudian 31,4% masyarakat mengatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan 15,5% masyarakat mengatakan Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
“Data itu menunjukkan tingginya harapan masyarakat terutama yang muslim berharap pak Jokowi jangan sampai mengecewakan masyarakat. Begitupun kepada pak Menteri Budi Sadikin, kita ini negara yang mayoritas penduduknya muslim, dan 95,8% masyarakat akan memilih vaksin halal,” tegas Jamaluddin.
Sebagai informasi survei dilakukan pada 1–7 Mei 2022. Pengambilan data melalui wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner yang tersimpan di aplikasi.
Total responden sebanyak 1.220 pemudik yang tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik, seperti Rest Area Tol Jakarta – Cikampek (Rest Area KM 57, KM 62), Rest Area Tol Jakarta – Merak (KM 43), Terminal (Kampung Rambutan, Kalideres, Pulogebang, Tanjung Priuk), Rest Area Motor Kedung Waringin Bekasi & Merak, Stasiun (Gambir, Senen), Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan (Merak dan Bakauheni).
Penentuan responden dilakukan secara non probabilistik dengan metode purposive sampling. Kriteria responden pemudik selain beragama Islam, adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah divaksin covid-19.
Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.(yaya)