Jelang Lebaran, DJP Sumut I dan II Tolak Gratifikasi

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi. Ist

Fokusmedan.com : Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri ini 1443 H, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan II menolak gratifikasi.

Kepala Kanwil DJP I Sumut sekaligus Plt. Kepala Kanwil DJP Sumut II Eddi Wahyudi mengimbau kepada seluruh stakeholders atau wajib pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II untuk tidak menawarkan atau memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II.

“Saya mengimbau kepada seluruh stakeholders/wajib pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II untuk tidak menawarkan atau memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan lain-lain,” ujar Eddi melalui siaran tertulis, Selasa (26/4/2022).

Eddi juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak meminta dan berani menolak gratifikasi.

“Saya juga mengingatkan kepada seluruh pegawai Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II untuk tidak meminta dan berani menolak gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegas Eddi.

Eddi menyampaikan, apabila pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat dihindari, maka pegawai tersebut segera melaporkan gratifikasi itu ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) KPK.(ng)