Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng

Fokusmedan.com : Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM, Gatot Ristanto mengapresiasi langkah Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng di kediaman Bupati non aktif Langkat.

“Kita mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut. Semoga kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas,” sebutnya saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).

Ia menambahkan, ditahannya kedelapan tersangka daam kasus kerangkeng ini sudah memenuhi rasa keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi bila ada hal baru (dalam kasus ini). Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda akan berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganan ini,” harapnya.

Sementara itu Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, delapan tersangka kasus kerangkeng berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.

“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut,” pungkasnya.(yaya)