Polda Sumut Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu
Fokusmedan.com : Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 Kg dari Aceh. Selain barang bukti sabu, empat tersangka turut diamankan dari dua lokasi dan waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini dilakukan personel Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kecamatan Besitang, Kabupatrn Langkat dan Kota Langsa, Aceh.
“Personel menangkap tersangka RJ (30) dan Z (27) yang mengendarai mobil Toyota Innova B 1659 KYC berikut barang bukti sabu seberat 20 Kg,” jelasnya kepada wartawan, (4/4/2022).
Selanjutnya personel melakukan penangkapan dua tersangka lainnya, yakni MR (36) dan DW (38) dengan barang bukti sabu seberat 79 Kg beserta satu unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
“Kini seluruh tersangka sudah ditahan dan barang bukti sabu seberat 99 Kg dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(yaya)