DJP Sumut I Gelar Kampanye Pajak
Fokusmedan.com : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggelar Spectaxcular 2022 selama lima hari sejak 26 hingga 30 Maret 2022.
Spectaxcular 2022 merupakan kegiatan kampanye pajak DJP yang bertujuan untuk meningkatkan antusias masyarakat terhadap informasi perpajakan.
Rangkaian acara Spectaxcular 2022 Kanwil DJP Sumut I dimulai dengan kegiatan bakti sosial ke Panti Asuhan Taruna Melati di Pematang Siantar pada, Sabtu (26/03/2022). Pada kegiatan ini Kanwil DJP Sumut I menyerahkan bantuan berupa uang tunai dan sembako senilai Rp10.100.000.
Pada 28 sampai dengan 30 Maret 2022 diadakan kegiatan kampanye simpatik di lima titik keramaian yaitu jalan Palang Merah, jalan Imam Bonjol, Simpang Brayan, persimpangan Manhattan Times Square, dan Tugu Perjuangan Kota Binjai. Kampanye simpatik ini bertujuan menyebarluaskan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak. Relawan pajak membagikan flyer informasi pelaporan pajak e-filing dan informasi Program Pengungkapan Sukarela.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan funbike menyusuri kota Medan dan berhenti di beberapa ikon kota Medan seperti Masjid Raya, Istana Maimun, Vihara Setia Budi, Titik Nol Kota Medan, Tugu Guru Patimpus, Gereja GPIB Imanuel, dan Kuil Shri Mariamman.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan animo masyarakat tentang informasi pajak, mengajak masyarakat untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Sekarang Kawan Pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja, sangat gampang, cukup melalui e-Filing,” terang Eddi Wahyudi melalui siaran tertulis, Jumat (1/4/2022).
Eddi menjelaskan, Kawan Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. Kanwil DJP Sumut I juga menyediakan layanan helpdesk di pojok-pojok pajak yang tersebar di beberapa wilayah, kegiatan asistensi pelaporan pajak, dan Kawan Pajak juga dapat memanfaatkan layanan berupa telepon kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1.
Selanjutnya, Eddi juga menyampaikan terkait Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir di 30 Juni 2022.
Melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.
Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Lebih lanjut, Eddi juga menyampaikan pesan kepada Wajib Pajak bahwa Kanwil DJP Sumut I baru-baru ini mengirimi pesan Whatsapp ajakan lapor SPT kepada seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya.
Eddi mengapresiasi dan berterima kasih untuk wajib pajak yang sampai sudah melaporkan SPT Tahunan maupun yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.(ng)