Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Fokusmedan.com : Tekab Polsek Medan Kota menangkap dua tersangka berinisial PS (30) dan A (30) atas dugaan pencurian rumah kosong di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

“Kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti,” sebut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP A Rambe. Kamis (31/03/2022).

Ia menjelaskan, aksi kedua tersangka diketahui berdasarkan informasi warga yang melaporkan adanya seorang pria hang memasuki ruko kosong di Jalan Brigjen Katamso No.172 Medan.

Usai mendapat informasi, lanjutnya, personel langsung ke TKP dan mengamankan keduanya yang sedang turun dari lantai I.

“Ketika diinterogasi, keduanya mengaku masuk ke dalam rumah kosong dan mengambil enam lembar seng aluminium,” jelasnya.

Selanjutnya seng tersebut dijual dengan harga Rp.300.000 di Gg lampu I, Jalan Brigjen Katamso dan mendapat bagian Rp 150.000.

Kini para tersangka sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(yaya)