Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Ist

Fokusmedan.com : Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak menahan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan,” kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada awak media, Sabtu (26/3/2022) sore.

Ia mengatakan adapun alasan penyidik tidak menahan kedelapan tersangka karena alasan kedelapan tersangka kooperatif.

“Alasan yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif,” ucap Tatan.

“Yang kedua pada saat kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka tersebut hadir,” sambungnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumut ini membeberkan kedelapan tersangka berstatus wajib lapor.

“Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut,” katanya.

Selain tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Tatan mengatakan pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap delapan tersangka.

“Tidak (dicekal),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tatan menyampaikan pemeriksaan terhadap 8 tersangka berlangsung maraton mulai dari Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu (26/3/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB baru selesai.

“Karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO termasuk ada penganiayaan di dalam aktivitas kerangkeng tersebut,” ungkapnya.

Dirkrimum menegaskan pihaknya sudah mengambil keterangan terhadap 8 orang tersangka.

“Tadi malam kita sudah ambil keterangan kedelapan tersangka, ada beberapa tersangka kita ambil keterangan perkara TPPOnya, kemudian ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.

“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi.

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Rio)