Polda Sumut Jadwal Ulang Pemanggilan AAN

Fokusmedan.com : Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AAN dalam kasus tambang emas illegal di Madina.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memebenarkan jadwal pemeriksaan tersangka AAN warga Mandailing Natal.

“Pemeriksaan tersangka AAN untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan JPU Kejatisu,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (11/3/2022).

Ia menjelaskan, sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat 11/3/2022) namun yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta pemeriksaan dilakukan pada Rabu (16/3/2022).

“Jadwal seharusnya hari ini tapi kuasa hukum tersangka memberitahukan kepada penyidik agar pemeriksaan ditunda menjadi Rabu pekan depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu mengatakan, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.(tam)