200 Peserta Ikuti Sosialisasi PPS dan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Sumut I
Fokusmedan.com : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukareka (PPS) dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan, Selasa (8/3/2022).
Acara yang yang digelar melalui apliasi zoom meeting diikuti oleh lebih dari 200 peserta. Hadir dalam acara ini Kepala Kanwil DJP Sumuti I dan Ketua IKPI Medan Barry Kusuma.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP). SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir,” ujar Eddi.
Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak,” terang Eddi Wahyudi.
Selain melakukan edukasi pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumut I juga memberikan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” ucapnya.
Ia berharap, dengan gencarnya kegiatan edukasi perpajakan di berbagai wilayah, akan menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pajak dan tentunya akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.(ng)