20/04/2024 7:38
FOKUS MEDAN

Pria di Medan Ditangkap Usai Tipu Puluhan Orang Modus Kerja Jadi Satpam

Polisi tangkap seorang penipu modus rekrutmen satpam. Ist

Fokusmedan.com : Polisi menangkap seorang pria berinisial EZ (46) warga Jalan Rahmadsyah Medan dibekuk polisi usai melakukan penipuan modus rekrutmen kerja menjadi Satpam.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya pelaku sudah menipu puluhan orang, dengan meminta uang jutaan rupiah kepada korban, namun kerja yang dijanjikan tak kunjung ada.

“Yang ditipunya sekitar 40 orang lebih,” kata salah seorang korban Dian Bahagiarni (34) penduduk Medan Polonia kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Ia sendiri telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 juta kepada pelaku untuk bekerja menjadi Satpam wanita di salah satu apartemen di Medan.

“Saya kasih cash, saya kasih Rp 3,5 juta. Kenal sama dia diperkenalkan sama teman saya, makanya saya percaya karena suaminya sudah kerja,” ujar Dian.

“Ternyata saya gak kerja, karena di apartemen ini tidak ada kontrak untuk sekuriti,” sambungnya.

Parahnya lagi, untuk meyakinkan korbannya, pelaku sempat melatih puluhan orang korban baris berbaris di salah satu taman di Kecamatan Medan Kota.

“Katanya gitu mau dipekerjakannya kami ternyata tak ada, dia hanya janji, janji dan janji,” kesal Dian.

Selain dipekerjakan di apartemen, pelaku juga membual kepada korban untuk bekerja sebagai Satpam di rumah sakit, dan pusat perbelanjaan modern lainnya.

Alhasil, puluhan korban yang kesal dengan ulah EZ yang bergaya bak aparat ini, akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Kami memutuskan untuk melapor, cemanalah kami mencari uang tidak enak. Kami pakai cara kami mencari uang untuk bekerja ternyata kami ditipunya,” tukasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi Selasa (8/3/2022) membenarkan EZ, pelaku penipuan sudah ditangkap.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan korban yang tertuang dalam Nomor Polisi : LP/ B / 743/ III / 2022/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Maret 2022.

“Modus pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja dengan meminta sejumlah uang dan menjanjikan dalam tempo sebulan,” kata Firdaus.

Namun, Kasat mengatakan setelah waktu yang ditentukan habis, pekerjaan Satpam untuk para korban tak kunjung datang. Korban yang meminta uang kembali juga tidak diberikan pelaku dengan berbagai alasan.

“Motif pelaku mencari keuntungan untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Rio)