Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR dan Antigen, Benarkah Indonesia Menuju Endemi Covid-19?

Perjalanan domestik tak perlu PCR dan antigen. Ist

Fokusmedan.com : Pemerintah memutuskan untuk meniadakan syarat hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi para pelaku perjalanan domestik. Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara.

Keputusan ini diambil sejalan dengan terus membaiknya situasi Covid-19 di Tanah Air. Disebutkan pemerintah pelan-pelan melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat selama masa transisi menuju endemi Covid-19.

“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dikutip detikcom, Selasa (8/3/2022).

Masih dalam upaya menuju transisi endemi, seluruh kompetisi olahraga juga telah diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk check in.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama bukan karena terburu-buru,” beber Luhut.

Dalam kesempatan berbeda, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan herd immunity sudah tercipta di Indonesia, oleh karena itu keputusan pelonggaran semacam ini aman dilakukan.

“Saat ini kekebalan kelompok sudah terbentuk dan kita juga kan terus melakukan percepatan vaksinasi booster,” beber dr Nadia.

Herd immunity sebelumnya diperkirakan akan terbentuk ketika sudah ada minimal 70 persen populasi yang menerima dua dosis vaksin Covid-19. Data Kemenkes per 7 Maret 2022 pukul 18.00 menunjukkan total 71,23 persen atau 148.347.458 yang sudah menerima dosis kedua.

Sementara itu data cakupan vaksinasi booster atau dosis ketiga mencapai 6,10 persen atau 12.698.131 orang.(ng)