
Fokusmedan.com : Masyarakat saat ini sudah mulai melek investasi, khususnya generasi milenial. Selain saham, terdapat instrumen investasi lainnya yang ramai diburu masyarakat seperti logam mulia emas, tanah, obligasi dan lainnya.
Namun, dari beragam instrumen investasi tersebut masyarakat tetap harus berhati-hati agar terhindar dari tindak penipuan berkedok investasi yang tengah marak.
Untuk mengetahui daftar investasi yang aman salah satunya harus terdaftar, berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas, investasi apa saja yang berada di bawah pengawasan OJK?
Melansir dari laman Instagram @ojkindonesia Jumat (4/3), investasi yang diawasi OJK antara lain Saham, Reksa Dana, Obligasi, Sukuk, Exchange Trade Fund (ETF). Kemudian, Derivatif, Securities Crowdfunding, Fintech Peer-to-Peer Lending, dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Lantas, bagaimana untuk Produk Investasi seperti Kripto, Trading Emas, Trading Forex, Trading Valas, dan Produk Berjangka Komoditi. Apakah juga berizin OJK?
Untuk perdagangan aset Kripto dan perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
Jadi, ragam produk investasi ada berbagai macam, dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda. Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya.
Lalu, apabila tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya. Jika Anda menerima tawaran produk investasi yang mengaku berizin OJK, bisa #CekDulu legalitasnya ke Kontak OJK 157 ya via telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.(yaya)
