20/04/2024 12:29
FOKUS MEDAN

KPPU Dalami Penemuan 1,1 Juta Kg Migor di Deli Serdang, Ini Tanggapannya

Satgan Pangan temukan gudang penyimpanan
minyak goreng di Deli Serdang. Ist

Fokusmedan.com : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menanggapi permasalahan temuan 1,1 juta kg minyak goreng (migor) di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). KPPU menyatakan, tindakan tersebut bukan praktik penimbunan sebab masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 Tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian.

“Kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang. Namun KPPU sendiri masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/99 atau tidak,” kata Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas Jumat (25/2/2022).

Dari perspektif persaingan usaha, kata Ridho, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama. Namun ketika HET sudah ditetapkan oleh Pemerintah namun masih tetap terjadi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lain.

Fakta di lapangan, terjadinya kelangkaan migor di pasar dan pendistribusi minyak goreng sesuai HET belum merata di sejumlah tempat. Hal tersebut dapat memicu berbagai perilaku pelaku usaha dalam rangka memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Di tingkat produsen misalnya, mereka akan lebih memilih untuk menyalurkan migor-nya ke industri karena untuk industri tidak ada ketentuan mengenai HET. Di tingkat Distributor, mereka juga dapat saja memilih untuk menyalurkan ke industri untuk mendapatkan untung lebih besar.

Di tingkat ritailer, beberapa pedagang ada yang memanfaatkan untuk menjual menjual migor dengan syarat tertentu. Misalnya harus minimal belanja Rp300.000 atau dipaketkan dengan produk lain (tying atau bundling).

Mengenai tying atau bundling, Ridho mengatakan bahwa bundling adalah suatu strategi pemasaran dimana produk dikelompokkan bersama menjadi dua atau lebih dalam satu kemasan penjualan dengan satu harga.

Sementara praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Kedua perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 5/99.

Terkait dengan hal tersebut, KPPU bersama Pemerintah, Satgas Pangan, Ombudsman dan stakeholder lain, berdasarkan kewenangannya masing-masing akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian migor di masyarakat.

Ridhojuga mengkritisi dan mengevaluasi apakah kebijakan pemerintah ini apakah sudah sesuai dan tepat sasaran, baik dari sisi cost and benefit, atau dari perspektif persaingan usaha yang sehat.

“Diharapkan ada kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat menengah bawah dan UMKM yang saat ini kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga HET,” katanya.

Ditanya soal dugaan penimbunan, KPPU masih mendalami. Karena dalam perspektif KPPU, apakah ada keterkaitan dengan pelaku usaha lain dalam menahan pasokan.

“Untuk itu, KPPU juga akan memeriksa PT Ivomas dan jaringan distributor di bawahnya,” kata Ridho.(ng)