Tingkat Kepatuhan SPT Tahunan Kanwil DJP Sumut I Capai 98,51% di 2021
Fokusmedan.com : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat, di 2021 capaian target pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi mencapai 98,51% atau sebanyak 374.030 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Sedangkan hingga Jumat (18/2/2022) kinerja jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan perhitungan target adalah jumlah SPT Tahun Pajak 2020 yang dilaporkan dalam tahun 2021, untuk Kanwil DJP Sumut I adalah sebanyak 379.693 SPT.
Pertumbuhan kinerja Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2021 tersebut, bila dibandingkan jumlah SPT yang dilaporkan tahun 2020, mengalami pertumbuhan 15.51%. Jumlah SPT Tahunan PPh yang dilaporkan tahun 2020 sebanyak 323.809 SPT, terdapat penambahan 50.221 SPT yang dilaporkan.
Terhadap WP Orang Pribadi maupun Badan yang belum melaporkan SPT Tahunannya, akan terus dilakukan imbauan untuk menyampaiakan SPT Tahunan PPh, meski telah melewati batas waktu pelaporan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan
setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” terang Eddi Wahyudi.
Eddi juga memberikan informasi mengenai Data Statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mengatakan, jumlah Pajak Penghasilan yang berhasil kita kumpulkan dari PPS adalah 74.88M, dari 646 WP yang telah mengikuti program ini.
“Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu,” ujarnya.
Di samping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar 774.16M, Deklarasi DN 615.74M, Repatriasi 13.95M, Investasi DN 78,74M, Investasi Repatriasi 19.46M dan Deklarasi LN 46.27M.
Diingatkan pula, tahun ini merupakan tahun penting bagi Indonesia, disamping sebagai Presidensi G20 Indonesia untuk 2022, momen tersebut memiliki tema penting terhadap bidang perpajakan, yakni “Sustaining the Recovery through Enhanced Tax Transparency,” yang membahas mengenai pentingnya kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan (tax transparency) dan Exchange of Information (EOI), untuk mengakselerasi mobilisasi pendapatan domestik, dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Eddi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi wajib pajak dalam pembangunan negara melalui bayar pajak, sehingga DJP dapat melampaui target yang telah ditetapkan di tahun 2021. Serta harapan bagi kesuksesan Program Pengungkapan Sukarela dan giat Presidensi G20 Indonesia tahun 2022.
“Semoga Kerjasama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini dapat mendorong berbagai upaya untuk capaian yang lebih baik lagi di tahun 2022,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, pihaknya saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” pungkasnya.(ng)