Cara Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum Gratis
Fokusmedan.com : Kementerian Hukum dan HAM memberikan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum. Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum.
Persyaratan:
1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Seseorang yang ingin mengajukan bantuan hukum bisa langsung mendatangi kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat dari lokasi. Caranya bisa membuka situs https://bphn.go.id/services/bantuan-hukum/obhuntuk mengetahui Organisasi Bantuan Hukum terdekat dari lokasinya berada.
Dalam laman tersebut, telah tersedia informasi tentang Organisasi Bantuan Hukum beserta alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Teo Reffelsen, pengacara publik LBH Jakarta menjelaskan, masyarakat bisa langsung mendatangi Organisasi Bantuan Hukum yang terdaftar di Kemenkumham. Salah satunya LBH Jakarta yang berkantor di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
“Para pencari keadilan mendatangi masing masing OBH yang sudah terdaftar di Kemenkumham, kemudian mengajukan permohonannya bantuan hukum (litigasi dan non litigasi),” ujar Teo saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (8/2).
Masyarakat yang mencari bantuan hukum harus menjelaskan dengan detail identitas hingga uraian permasalahan yang dihadapi dengan pemberi bantuan.
“Biasanya pencari keadilan harus menjelaskan dulu mengenai identitas dan uraian permasalahan hukum yang dihadapi,” kata Teo.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon bantuan hukum harus melampirkan surat keterangan tidak mampu. Sebab, target bantuan hukum dari Kementerian Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum merupakan masyarakat miskin dan buta hukum.
“Penerima bantuan hukum juga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen lainnya yang bisa menggantikan surat itu,” ujarnya.
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akan mendampingi pemohon dari awal sampai selesai pendampingan tergantung kesepakatan penerima dan pemberi hukum.
“Kalau kasusnya diputuskan untuk ditangani ya dari awal sampai selesai pendampingannya, sesuai kesepakatan penerima dan pemberi bankum,” ujar Teo.(yaya)