Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Tabrak Pengendara Sepeda Motor Sebagai Tersangka
Fokusmedan.com : Pengemudi mobil FN (57) yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dan terancaman 6 tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik juga telah menahan pengemudi mobil untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Berdasarkan pengakuan pengemudi mobil, lanjutnya, tidak terbiasa membawa mobil matik, sehingga diduga menjadi penyebab terjadi tabrakan maut tersebut yang terjadi saat padatnya kondisi arus lalu lintas.
“Dari hasil pemeriksaan urinenya wanita pengemudi mobil maut itu pun tidak terbukti mengonsumsi narkoba,” jelasnya.
Seperti diketahui, insiden kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Karya yang mengakibatkan sejumlah sepeda motor ditabrak dan seorang diantaranya tewas.(riz)