28/04/2024 4:27
NASIONAL

Kasus Korupsi Proyek Jembatan, Hakim Tolak Praperadilan Eks Kadis PUPR Aceh


Fokus
medan.com
: Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Kadis PUPR Aceh, Fajri, terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Pidie. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sadri, Senin (31/1).

Mantan Kadis PUPR Aceh, Fajri, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi melayangkan permohonan praperadilan terkait dua surat perintah yang ia nilai menimbulkan ketidakpastian hukum baginya.

Permohonan praperadilan itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 12 Januari 2022 Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Bna.”Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri sebagai tersangka korupsi pembangunan Jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie.
Dugaan korupsi terjadi saat Fajri menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Dia berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018.

Pemasangan Rangka Baja Tidak Dikerjakan

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan Jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada 2019.

Pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp2,1 miliar bersumber dari dana otonomi khusus. Setelah dilelang, proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp1,8 miliar.

“Pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya,” kata Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (22/10) lalu.(yaya)