Polda Sumut Buka Ruang Mediasi Laporan Pelatih Biliar
Fokusmedan.com : Polda Sumut akan menangani laporan pelatih biliar, Khairuddin Aritonang alias Choki secara profesional dan sesuai aturan, termasuk meminta izin ke lembaga terkait.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, pihaknya akan membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
“Itu sudah dikuatkan dengan Perkap Nomor 8 tahun 2021, langkah hukum tidak semata dilakukan, namun tetap bisa mengambil langkah restoratif justice. Kita memberikan ruang mediasi kepada semua pihak,” ujar Tatan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Dia menyebut, jika ruang mediasi tersebut dimanfaatkan, berarti akan mengurangi beban tugas dalam menangani perkara tersebut.
Saat ini, sambungnya, pihaknya sudah menerima laporan polisi dari Khairuddin Aritonang alias Choki. Berbagai barang bukti yang dilampirkan korban sedang dianalisa penyidik.
“Dalam waktu dekat kita akan mintai keterangan pelapor dan periksa saksi-saksi. Kita ikut aturan termasuk akan meminta izin ke Kemendagri,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelatih biliar, Khairuddin Aritonang alias Choki resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Itu dilakukan Choki karena Edy Rahmayadi tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf.
“Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya,” kata Choki didampingi kuasa hukumnya Teguh Syuhada Lubis bersama Gumilar Nugroho usai membuat laporan, Senin (3/1/2022).
Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana.
(Rio)