Polda Sumut Gagalkan TPPO 5 TKI Ilegal ke Malaysia
Fokusmedan.com : Dua wanita berinisial AP dan S ditangkap atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT),” sebutnya kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, kedua tersangka ditangkap pada 21 Desember 2021 lalu. Keduanya berperan sebagai perekrut dan penampung. Sebelum berangkat, lanjutnya, para korban diberi uang tinggal masing-masing Rp 1 juta.
“Kedua tersangka terlebih dahulu menempatkan para korban di lokasi penampungan di Dumai, Riau. Para tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2000,” jelasnya.
Selain kedua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti 5 paspor, HP, buku catatan daftar nama TKI, dan buku rekening bank.(ril)