26/01/2025 16:36
SUMUT

Paman Perkosa Siswi SMA di Sumut Ditangkap

Ist/fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Seorang perempuan dibawah umur yang masih duduk di bangku SMA menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi tatkala korban Melati tinggal sementara di rumah pamannya di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) untuk menuntut ilmu pendidikan SMA.

Informasi dihimpun wartawan, tragedi kelam yang dialami korban terjadi korban datang ke rumah pamannya untuk menuntut ilmu di jenjang pendidikan SMA.

Saat itu orangtua Melati sepakat bahwa biaya pendidikan ditanggung oleh paman dan tinggal di rumahnya untuk sementara waktu. Namun, kebaikan pelaku seketika tak ada artinya.

Pada suatu malam di bulan Maret 2021, sang paman keluar dari kamar dan merayap ke tubuh korban yang sedang tidur di ruang tamu. Pelaku lalu melampiaskan nafsu bejatnya merenggut perawan korban.

Tak puas sekali, paman bejat ini akhirnya mengulangi perbuatannya terus menerus kepada korban. Pelaku mengancam bila berani membongkar pemerkosaan, maka akan menyebar video mesum.

Hingga akhirnya, perbuatan gelap pelaku akhirnya terkuak oleh istrinya dan langsung melaporkannya ke polisi.

“Tersangka sudah kita tangkap,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Ia mengatakan tersangka berinisial SHP (31) ditangkap polisi di kediamannya tanpa ada perlawanan. Dari pemeriksaan, kejahatan seksual terhadap Melati telah terjadi 10 kali, mulai dari Maret hingga Desember 2021.

“Pelaku mengancam bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga Melati pasrah disetubuhi dimana tersangka berjanji akan menikahinya,” ujar Sormin.

Dari pemeriksaan juga terkuak, kalau video mesum itu hanya akal-akalan tersangka saja. “Rekaman video tidak ada dan tersangka berbohong kepada korban,” kata Sormin.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Rio)