19/04/2024 2:25
NASIONAL

Mandek 1,5 Tahun, DPR Didesak Segera Lanjutkan Proses RUU PPRT


Fokus
medan.com
: Koalisi 5 mendesak pimpinan DPR segera menjadwalkan paripurna pengambilan keputusan mengenai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usulan DPR. Koalisi 5 menyatakan keprihatinan atas terhentinya proses legislasi RUU PPRT usulan Baleg selama lebih 1,5 tahun.

Koalisi ini terdiri dari Kowani, Komnas Perempuan, Institut Sarinah, Jalastoria dan Jala PRT. Menurut mereka, mandeknya proses legislasi RUU PPRT usulan Baleg selama lebih 1,5 tahun karena sikap diskriminatif.

“Baleg sudah memaparkan usulan tersebut pada tanggal 15 Juli 2020 tetapi Pimpinan DPR tidak pernah mengagendakan RUU PPRT ke sidang paripurna untuk diambil keputusan sebagai RUU usulan DPR,” kata perwakilan Kowani, Giwo Rubianto dalam keterangannya, Minggu (21/11).

Perwakilan Institut Sarinah, Eva Sundari menyatakan semua RUU yang telah melewati Bamus seharusnya masuk paripurna. Namun, hanya RUU PPRT yang dilangkahi dan didiskriminasi.

“Koalisi 5 menghimbau agar Pimpinan menjalankan kewajiban mereka sebagaimana diatur di UU MD3 maupun Tatib DPR RI,” katanya.

Eva menjelaskan, dalam Pasal 86 UU MD 3 terkait tugas Pimpinan DPR ayat (1) menyatakan, Pimpinan DPR harus memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusannya. Keputusan atas usulan RUU PPRT inisiatif Baleg adalah oleh seluruh anggota DPR RI di sidang paripurna dan bukan merupakan diskresi Pimpinan DPR.

Eva juga mengingatkan, pada Desember, saat Peringatan Hari Ibu dan Hari HAM sekaligus Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sepatutnya Ketua dan Pimpinan DPR menunjukkan pemihakan mereka kepada kaum ibu Indonesia melalui dukungan penuh bagi pengusulan RUU PPRT (dan TPKS) menjadi inisiatif DPR pada Sidang Paripurna di Bulan Desember 2021 ini.

Koalisi 5 menuntut adanya terobosan legislasi yang pro perempuan. Komitmen politik Pimpinan DPR yang responsive gender ini akan produktif dan efektif karena pemerintah sudah membentuk gugus tugas untuk RUU PPRT dan RUU TPKS yang dimotori oleh KPPPA dan Kemenakertrans.

“Kebetulan keduanya, bersama ketua DPR RI adalah para perempuan luar biasa dan pro Kesetaraan Gender,” ucap Eva.(yaya)