Lebih Nyaman, Masyarakat Diimbau Bayar Listrik Lewat Aplikasi New PLN Mobile
Fokusmedan.com : PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara terus mengimbau masyarakat untuk membayar tagihan listrik setiap awal bulan. Hal ini ditujukan agar pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik di awal bulan tanpa menunggu batas jatuh tempo pembayaran rekening listrik.
Senior Manager Niaga dan Management Pelanggan Chairuddin mengatakan, pengguna listrik pascabayar perlu memperhatikan sejumlah pedoman agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman. Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan. Pembayaran tagihan bulan November merupakan tagihan atas pemakaian listrik pada bulan sebelumnya.
Bila pembayaran melampaui tanggal 20, maka PLN akan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar. Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” ujarnya, Selasa (9/11/2021).
PLN melakukan penghitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik oleh petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang dirumah pelanggan.
PLN Mobile hadir sebagai platform digital unggulan untuk memenuhi semua kebutuhan pelanggan, memberikan kemudahan serta pengalaman layanan listrik yang berbeda. Ini merupakan bagian dari transformasi yang PLN lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Melalui Aplikasi PLN Mobile, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri melalui fitur yang tersedia pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 27 setiap bulannya.
“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” katanya.
Bagi pelanggan yang belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah pemakaian maka akan ada konsekuensi yakni dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.
“Kami juga mengingatkan bahwa pengguna layanan pascabayar saat ini pembayaran rekening listrik sudah dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile dan pengguna layanan prabayar juga dapat melakukan pembelian token listrik mulai dari Rp5.000. Selain itu melalui aplikasi tersebut pelanggan dapat melakukan permohonan pasang baru, penambahan daya, penyambungan sementara, pengaduan dan masih banyak lagi. Kini layanan PLN semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile,” pungkasnya.(ng)